Dompu, katada.id – Tim gabungan Polres Dompu mengamankan seorang pria berinisial F, 25, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Rabu (14/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 57,28 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan sebuah kunci sepeda motor.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.50 WITA itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi. Sebanyak 37 personel gabungan dari sejumlah satuan diterjunkan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu gang di Lingkungan Karijawa Utara. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan target.
Saat petugas bergerak ke lokasi, F diamankan ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika bersama seorang pria berinisial S. Namun, S berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
Dengan disaksikan dua saksi umum, petugas kemudian menggeledah badan F dan area di sekitarnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,28 gram.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah sepeda motor yang digunakan F serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas, Kecamatan Dompu. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di kedua lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres juga mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika dan melindungi generasi muda di Kabupaten Dompu.
Saat ini, F beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus memburu S yang melarikan diri.
Polisi juga akan menerapkan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai hasil penyidikan. (*)












