Mataram Katada.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan praktik pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau diduga fiktif di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap selisih pembayaran mencapai Rp216,21 juta.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2025. Pasca auditor melakukan pemeriksaan uji petik dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja barang dan jasa senilai sekitar Rp1,06 miliar setelah pajak. Hasilnya, LPJ itu tidak seluruhnya mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja yang dinilai sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya Rp844,02 juta. Sementara selisih sebesar Rp216,21 juta terdiri atas belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif senilai Rp211,20 juta dan pembayaran fee pinjam bendera sebesar Rp5,01 juta.
Nota Dibuat Sendiri, Stempel Penyedia Dipinjam
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap pola penyusunan dokumen pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada bendahara dan pelaksana transaksi di internal RSUD Provinsi NTB, nota untuk dokumen SPJ dibuat sendiri oleh pelaksana kegiatan. Nota tersebut kemudian dimintakan stempel dari toko atau penyedia.
BPK juga menemukan bahwa nilai harga dan jumlah barang yang tercantum dalam nota disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dengan pola tersebut, dokumen pertanggungjawaban belanja berpotensi tidak menggambarkan nilai pembelian yang benar-benar terjadi.
Bahkan, pelaksana kegiatan disebut menyimpan catatan dan bukti pembelian riil secara terpisah dari dokumen yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Pinjam Bendera Koperasi, Fee Rp5,01 Juta
Selain persoalan nota, auditor eksternal negara tersebut juga menemukan penggunaan nama atau praktik pinjam bendera dalam transaksi belanja makanan bagi petugas khusus buka puasa.
Transaksi tersebut menggunakan nama Koperasi Konsumen Syariah (KKS) BSM.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan koperasi tersebut tidak memiliki unit usaha penyediaan makanan. Kegiatan usaha koperasi hanya mencakup penyewaan tenant dan jasa kebersihan.
Manajer dan bendahara koperasi mengakui bahwa pengadaan makanan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain. Sementara itu, koperasi memperoleh fee Rp5,01 juta karena namanya digunakan sebagai penyedia dalam dokumen transaksi.
Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan BPK sebagai bagian dari kelebihan pembayaran yang perlu ditindaklanjuti.
Lima Penyedia, Selisih Belanja Rp216,21 Juta
Uji petik terhadap BPK transaksi pada lima penyedia atau toko menunjukan bahwa terjadi perbedaan antara nilai dalam SPJ dengan realisasi belanja sebenarnya.
Pada KKS BSM, nilai SPJ setelah pajak mencapai Rp532,12 juta. Namun, realisasi sebenarnya hanya Rp422,64 juta. Selisihnya Rp109,48 juta, termasuk fee pinjam bendera Rp5,01 juta.
Pada Toko CN, nilai SPJ tercatat Rp124,37 juta, sedangkan realisasi sebenarnya Rp87,98 juta. Selisihnya mencapai Rp36,39 juta.
Kemudian, pada Toko NA, nilai SPJ sebesar Rp198,80 juta, sementara realisasi sebenarnya Rp169,78 juta. Terdapat selisih Rp29,02 juta.
Pada CV RM, nilai SPJ mencapai Rp141,53 juta, sedangkan realisasi sebenarnya Rp113,56 juta. Kelebihan pembayaran tercatat Rp27,97 juta.
Adapun pada Toko TC, nilai SPJ sebesar Rp63,41 juta, sementara realisasi sebenarnya Rp50,06 juta. Selisihnya Rp13,34 juta.
Jika diakumulasikan, selisih dari kelima penyedia tersebut mencapai Rp216,21 juta.
“Merekomendasikan Gubernur NTB untuk memerintahkan Direktur RSUD Provinsi NTB memperbaiki tata kelola pertanggungjawaban belanja BLUD,” tulis BPK dalam LHPnya.
BPK juga meminta kelebihan pembayaran ditindaklanjuti melalui pengembalian ke Kas Daerah atau rekening BLUD sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan Direktur RSUD belum merespon pertanyaan konfirmasi katada.id (*)












