Mataram, katada.id – Mantan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga menuntut Ico membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 50 hari.
“Terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan tuntutan JPU Kejari Bima, terdakwa Ico dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Ia disebut melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ico saat ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Mataram.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Jumat (23/10/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemotongan dana TKGDT bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil dan terisolir di Kabupaten Bima.
Dalam perkara tersebut, pencairan tunjangan diduga tidak diterima secara utuh oleh para guru penerima manfaat. Praktik itu disebut berlangsung pada periode 2019 hingga 2025.
Para guru diduga diminta menyerahkan uang berkisar Rp250 ribu hingga Rp 1 juta setiap triwulan. (*)












