Mataram, katada.id- Tata kelola belanja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPUPRPKP NTB) tengah disorot publik. Bagaimana tidak? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB membongkar sejumlah masalah yang diduga merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
Penelusuran katada.id terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB Tahun 2025 (Dulu, Dinas PUPR NTB) mengungkap sejumlah masalah. Meliputi dugaan pekerjaan fiktif Rp4,19 miliar di Tiga Badai Pemeliharaan Jalan, hingga perubahan klausul Denda keterlambatan. Total temuan sekurang-kurangnya Rp8,2 miliar.
Ini Daftarnya
Pertama, Kelebihan Pembayaran Pemeliharaan Jalan Rp4,57 miliar.
Kelebihan itu terjadi di BPJP Lombok, BPJP Pulau Sumbawa, dan BPJP Pulau Sumbawa Bagian Timur senilai total Rp4,574 miliar.
Temuan tersebut berkaitan dengan praktik peminjaman bendera perusahaan dan dugaan pekerjaan fiktif. Ironisnya, nilai pekerjaan yang diduga fiktif mencapai Rp4,19 miliar
Rinciannya, pada BPJP Lombok sekitar Rp448,3 juta, BPJP Pulau Sumbawa sekitar Rp1,597 miliar, dan BPJP Pulau Sumbawa Bagian Timur sekitar Rp2,148 miliar.
Kedua, Kekurangan Volume 11 Paket Pekerjaan Rp2,68 miliar.
Temuan terbesar kedua berupa kekurangan volume pekerjaan pada 11 paket konstruksi dengan nilai Rp2,688 miliar.
Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah disetorkan ke kas daerah mencapai Rp986,4 juta. Sisa yang belum disetorkan tercatat sebesar Rp1,701 miliar.
Ketiga, 15 paket belanja Barang dan Jasa Rp420 juta.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan realisasi pada 15 paket pekerjaan belanja barang dan jasa untuk dijual kepada masyarakat senilai Rp420 juta.
Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume dan dugaan ketidaksesuaian untuk pengadaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Keempat, belanja operasional Rp397,63 juta
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional senilai Rp397,6 juta.
Tercatat, pengembalian yang telah disetorkan ke kas daerah baru sebesar Rp1.365 juta. Dengan demikian, sisa yang belum disetorkan mencapai Rp396,2 juta.
Kelima, kekurangan volume empat pekerjaan Rp63,9 juta
Temuan berikutnya berupa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada empat pekerjaan senilai Rp63,9 juta.
Untuk diketahui, temuan ini merupakan kelompok tersendiri dan berbeda dari kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp2,68 miliar.
Keenam, denda keterlambatan dua paket Rp56,2 juta
BPK mencatat denda keterlambatan atas dua paket pekerjaan belanja barang dan jasa untuk dijual kepada masyarakat senilai Rp56,2 juta.
Dari jumlah tersebut, baru Rp10 juta yang disetorkan. Sisa denda yang belum disetorkan Rp46,2 juta.
Ketujuh, klausul denda tiga proyek tidak sesuai ketentuan
Selain temuan yang memiliki nilai nominal, BPK menyoroti penetapan klausul denda keterlambatan dalam adendum tiga pekerjaan yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Ketiga pekerjaan tersebut meliputi Long Segmen Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk, penggantian Jembatan Doro O’o, dan pekerjaan Jembatan Selok Belanak.
Kepala Dinas PUPRKP NTB Lalu Kusuma Wijaya, S.T., M.T dikonfirmasi katada.id mengatakan bahwa temuan BPK sedang dalam proses pengembalian.
“Semua sudah berproses,” kata dia, Rabu (21/10) menjawab pertanyaan konfirmasi.
Kusuma juga mengatakan bahwa proses itu sudah sesuai rekomendasi BPK dan Inspektorat Provinsi NTB.
“Sesuai arahan KPK dan Inspektorat,” tegasnya.
Meskipun demikian, Lalu Kusuma belum menjelaskan detail dari keseluruhan temuan yang sudah dan belum belum ditindaklanjuti.
Sebagai informasi sejak LHP diterbitkan 29 Mei 2026, sesuai ketentuan Pemprov NTB diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. (*)












