Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Benahi Sekarang atau Biarkan Hukum Menyeret DLH Bima ke Meja Hijau!

×

Benahi Sekarang atau Biarkan Hukum Menyeret DLH Bima ke Meja Hijau!

Sebarkan artikel ini

Oleh; Rifki Andi Fajar, Pemuda Desa Waduwani

Bima, Katada.id- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional murni yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945. Namun, bagi masyarakat Kecamatan Woha, khususnya warga di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Waduwani, hak tersebut telah lama dirampas dan ditimbun di bawah gunungan sampah. Selama bertahun-tahun, warga dipaksa berdampingan dengan bau busuk menyengat, serta ancaman racun air lindi yang merembes ke sumur-sumur konsumsi dan lahan pertanian.

Kondisi TPA Waduwani saat ini adalah potret nyata dari kegagalan beruntun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima. Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kabupaten Bima memproduksi 244,61 ton sampah per hari.

Ironisnya, sebanyak 30,42% atau sekitar 74,40 ton di antaranya dibuang langsung ke TPA Waduwani dengan metode open dumping (pembuangan terbuka). Sampah hanya diangkut dan ditumpuk begitu saja tanpa ada pelapisan tanah atau pengolahan lingkungan yang layak, Ini bukan lagi tempat pemrosesan sampah, ini adalah tempat penimbunan racun massal.

Dengan dalil apapun tidak ada satu pun ruang pembenaran bagi DLH Kabupaten Bima untuk melanjutkan praktik primitif ini. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah melarang keras sistem open dumping sejak tahun 2013, tiga belas tahun yang lalu.

Sedangkan KLH telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, Sistem open dumping wajib dihentikan total paling lambat pada 1 Agustus 2026, dan seluruh TPA harus sudah beralih ke sistem controlled atau sanitary landfill.

Ketika tenggat waktu sakral dari pemerintah pusat tersebut telah terlewati dan TPA Waduwani masih dibiarkan beroperasi secara liar tanpa standar ekologis, maka ini bukan lagi masalah “keterbatasan anggaran”. Ini adalah bentuk kelalaian struktural, pembangkangan hukum, dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP).

Jika desakan ini tetap dijawab dengan janji-janji manis tanpa realisasi, kami tidak akan tinggal diam.

Jalur hukum akan kami tempuh tanpa ragu. Melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) atau Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), kami siap menyeret kelalaian Pemkab Bima ke hadapan pengadilan.

Kami juga siap membawa laporan ini langsung ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup guna menuntut pertanggungjawaban pidana bagi para pejabat yang lalai menjaga lingkungan kami. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *