Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polsek Asakota Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,95 Gram

×

Polsek Asakota Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,95 Gram

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (25/10/2026). Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 4,95 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah penginapan di wilayah tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin mengatakan, petugas menggerebek penginapan itu sekitar pukul 09.20 Wita.

Di dalam salah satu kamar, polisi mengamankan MRQ alias QL (29), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, bersama DI alias DN (28), warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut meliputi puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua bilah belati, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai lebih dari Rp 2 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, QL mengaku menitipkan sabu miliknya kepada seorang pria berinisial SM (33), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan meminta QL menghubungi SM untuk bertemu di tepi Jalan Lintas Ule–Melayu. Setelah SM tiba di lokasi yang disepakati, petugas langsung mengamankannya.

Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan lima lembar plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu plastik klip berukuran besar, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta sepeda motor Honda Vario berwarna merah.

Total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto 4,95 gram.

Diduga Mendapat Pasokan dari Jaringan Lombok

Dalam interogasi awal, QL mengaku baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial King, warga Lombok, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di lapas tersebut.

Meski demikian, keterangan mengenai asal barang haram itu masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Asakota. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan peran masing-masing terduga, menelusuri asal-usul sabu, serta mengungkap kemungkinan jaringan pemasok yang terlibat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *