Mataram, katada.id – Anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman alias Acip menyoroti lambannya realisasi Program Desa Berdaya yang dialokasikan dalam APBD NTB 2026. Padahal, program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri itu ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Acip menilai, realisasi program tersebut seharusnya bisa berjalan lebih cepat karena mekanisme awal penyaluran bantuan relatif sederhana. Namun, hingga menjelang akhir tahun, realisasinya dinilai masih rendah.
“Pekerjaannya hanya dalam bentuk bagi-bagi uang, tetapi realisasinya lamban, apalagi untuk kerjakan hal yang lebih berat dan menantang. Atau capai goal penurunan kemiskinan ekstrim nol seperti yang ditargetkan dalam RPJMD. Kami di DPRD sudah memberikan dukungan dan persetujuan atas program ini agar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan.
Acip mengaku heran dengan lambannya penyaluran bantuan tersebut. Menurut dia, salah satu tahapan teknis program adalah mentransfer dana dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening pemerintah desa penerima dan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat.
“Padahal kalau hanya transfer uang kan anak SMP saja pinter, tapi ini transfer uang dalam desa berdaya ini justru realisasinya rendah,” ujarnya.
Selain penyaluran yang lamban, Acip juga menyoroti tata kelola Program Desa Berdaya yang dinilainya belum dipersiapkan secara matang. Dia mencontohkan sejumlah desa yang telah menerima dana, tetapi belum bisa menggunakannya karena harus melalui proses administrasi penganggaran di tingkat desa.
Menurutnya, bantuan keuangan yang masuk ke desa harus terlebih dahulu dicatat sebagai pendapatan dalam APBDes. Selanjutnya, penggunaannya perlu dijabarkan dalam pos belanja sesuai proposal yang diajukan.
Acip menilai, persiapan tersebut semestinya dilakukan sejak tahun sebelumnya. Desa-desa yang menjadi calon penerima bantuan dapat diarahkan untuk mengantisipasi pendapatan dari Program Desa Berdaya dan menjabarkan rencana penggunaannya dalam APBDes.
Dengan begitu, ketika dana ditransfer dari rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah desa dapat segera melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.
“Sepertinya pengelola program Desa Berdaya ini juga tidak paham alur tata kelola keuangan desa. Ini seperti mau melaut tetapi tidak paham navigasi, bagaimana mau nangkap ikan,” tandasnya.
Acip juga mempertanyakan pemberitaan pemerintah provinsi mengenai desa-desa yang disebut telah mengeksekusi program tersebut. Dia khawatir penggunaan dana dilakukan sebelum pendapatan dan belanjanya dicantumkan dalam APBDes sesuai prosedur.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terdapat pemerintah desa yang diduga telah mencairkan dana sebelum menyelesaikan proses penganggaran tersebut.
“Soal tata kelola keuangan ini harus jadi concern, jangan sampai nanti justru aparat pemerintah desa yang jadi korban. Misalnya di Lombok Timur, proses Perubahan APBDes baru akan dilaksanakan Oktober, tetapi ada pemberitaan dananya sudah dieksekusi Pemdes penerima bantuan. Ini pasti jadi temuan,” pungkasnya.
Acip mengingatkan, pelaksanaan Program Desa Berdaya perlu memperhatikan ketentuan tata kelola keuangan desa agar penyaluran bantuan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Dia berharap pemerintah provinsi mengevaluasi pelaksanaan program tersebut, mulai dari percepatan realisasi hingga kesiapan administrasi desa penerima, sehingga bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. (*)












