Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD KLU Setujui Dua Raperda, Kerja Sama Daerah dan Sanitasi Diperkuat

×

DPRD KLU Setujui Dua Raperda, Kerja Sama Daerah dan Sanitasi Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD di Rapat Paripurna.

Lombok Utara, Katada.id – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut mengatur kerja sama daerah serta pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD KLU, Selasa (8/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan setuju, disertai sejumlah catatan dan masukan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD. Menurutnya, pembentukan perda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab KLU untuk membangun kemitraan dengan pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, regulasi mengenai pengelolaan air limbah domestik dinilai penting untuk memperkuat layanan sanitasi. Pemerintah daerah didorong menyediakan sistem pengolahan air limbah, baik secara terpusat maupun setempat, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Najmul menegaskan, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan sanitasi, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar badan air dan kawasan yang berisiko mengalami pencemaran.

“Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Dengan disetujuinya dua regulasi tersebut, Pemkab KLU diharapkan segera memperkuat implementasinya agar manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *