Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dewan KLU Minta Rencana Pembentukan Kelurahan Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Aggaran Daerah

×

Dewan KLU Minta Rencana Pembentukan Kelurahan Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Aggaran Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto

Lombok Utara, Katada.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) membentuk kelurahan mendapat dukungan DPRD. Namun, langkah tersebut diminta tidak dilakukan terburu-buru. Kajian mengenai kelayakan wilayah, kemampuan anggaran, hingga ketersediaan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi pertimbangan utama.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU Ardianto mengatakan, pihaknya baru mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan. DPRD belum banyak dilibatkan dalam pembahasan, sehingga belum dapat memberikan pandangan lebih jauh mengenai bentuk dan mekanisme pembentukan kelurahan.

“Kita baru tahu dari media terkait kelurahan ini. Kita belum bisa bicara karena butuh kajian,” katanya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Ardianto, perkembangan sejumlah desa, terutama di kawasan perkotaan, memang cukup dinamis. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menjadi dasar perubahan status desa menjadi kelurahan. Batas wilayah dan kelayakan administrasi harus dikaji secara menyeluruh.

Ia mencontohkan Desa Tanjung yang disebut berpotensi menjadi kelurahan. Pemerintah harus menentukan secara jelas wilayah mana yang nantinya masuk dalam wilayah kelurahan.

Selain aspek wilayah, kemampuan fiskal daerah juga menjadi perhatian. Berbeda dengan desa yang memiliki perangkat tersendiri, kelurahan membutuhkan aparatur berstatus ASN atau PPPK. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk kebutuhan pegawai dan operasional pelayanan.

“Kelurahan itu seperti OPD mini. Dari aspek anggaran dan pemenuhan SDM harus sudah bisa dipenuhi maksimal,” tegasnya.

Ardianto mendukung pembentukan kelurahan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan hukum. Ia mengingatkan agar perubahan status tidak berhenti pada nama, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta tetap memperhatikan agenda pemekaran desa dan kecamatan yang telah masuk dalam visi-misi serta RPJMD KLU. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *