Lombok Utara, katada.id – Pelarian M, 28, salah satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, berakhir di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.
Warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, itu diamankan polisi pada Senin (21/9). M ditangkap saat berada di kantor BNN NTB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pembobolan toko yang terjadi pada awal Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut M diamankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku M kami amankan di kantor BNN Provinsi NTB tanpa perlawanan. Dia masih wajib lapor ke BNN karena masih dalam masa rehabilitasi. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya,” kata Wilandra, Selasa (22/9).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang penadah barang hasil curian pada Agustus 2026. Dari pemeriksaan terhadap penadah, polisi mendapatkan informasi mengenai seorang berinisial K.
K kemudian diamankan polisi pada Rabu (9/9). Dari keterangan K, penyidik mendapatkan informasi mengenai tiga orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan toko. Mereka masing-masing berinisial M, SR, dan DB.
Polisi selanjutnya memburu ketiganya. M akhirnya berhasil diamankan di kantor BNN NTB. Sementara SR dan DB hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku M sudah diserahterimakan dan diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya, yakni SR dan DB, masih terus kami buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Wilandra.
Aksi pembobolan toko tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) menjelang tengah malam. Peristiwa itu baru diketahui karyawan toko pada pagi harinya.
Saat membuka toko, karyawan mendapati laci kasir dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang berharga juga telah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga membawa uang tunai Rp 11,5 juta, dua unit handphone (HP), serta delapan slop rokok berbagai merek.
Polisi kemudian berhasil menyita dua unit HP yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai barang bukti. Akibat kejadian itu, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 18,9 juta.
Kini M telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, M terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wilandra.












