Lombok Utara, Katada.id – Masyarakat Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) akibat kenaikan desil kesejahteraan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU membuka ruang pemeriksaan ulang bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Kebijakan ini menjadi perhatian menyusul adanya warga yang mempersoalkan perubahan status penerima bantuan. Sebagian masyarakat menilai kondisi ekonomi keluarganya masih membutuhkan bantuan, meskipun hasil pemutakhiran data menunjukkan kenaikan desil kesejahteraan.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos PPPA KLU Imam Fathoni membenarkan adanya sanggahan dari masyarakat terkait perubahan tersebut.
“Memang ada sanggahan dari masyarakat, terutama yang desilnya naik,” kata Fathoni saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, penentuan desil kesejahteraan tidak dilakukan sepihak oleh Dinsos. Data tersebut berasal dari proses pendataan yang kemudian dipadankan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, keberatan masyarakat tidak serta-merta membuat status penerima bansos berubah. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi keluarga bersangkutan.
Fathoni mengatakan, warga yang merasa data kesejahteraannya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat menyampaikan sanggahan melalui pendamping sosial. Selanjutnya, Dinsos bersama pendamping akan melakukan ground check atau pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Ground check itu peninjauan kembali kepada masyarakat dalam perubahan desil,” jelasnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, kondisi sosial ekonomi warga akan ditinjau kembali sebagai bahan evaluasi terhadap data yang digunakan dalam penentuan desil.
Dinsos PPPA KLU berharap mekanisme sanggahan ini dapat membantu memperbaiki akurasi data kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran.
Masyarakat juga diimbau tidak langsung menganggap perubahan status penerima bantuan sebagai keputusan yang tidak dapat dipersoalkan. Jika menemukan ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan keberatan agar kondisi sebenarnya diperiksa sebelum data diperbarui. (ham)












