Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dari Mobil Fortuner hingga Laptop, Mantan Pegawai Masih Kuasai Aset Rp3,21 Miliar Pemkab Bima

×

Dari Mobil Fortuner hingga Laptop, Mantan Pegawai Masih Kuasai Aset Rp3,21 Miliar Pemkab Bima

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Bima (Istimewa)

Mataram, katada.id – Tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima konsisten jadi sorotan auditor eksternal negara.

Terkini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar deretan temuan serius dibalik aset trliunan daerah.

Diantaranya, aset miliaran rupiah yang hingga pemeriksaan BPK diterbitkan (29/5/2026) masih dikuasai mantan Pegawai.

Aset-aset itu total nilainya mencapai Rp3,21 miliar. Terdiri dari 56 unit kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat) senilai Rp3,11 miliar dan 11 unit laptop senilai Rp100,65 juta.

Dari Fortuner Hingga Laptop

Diketahui, terdapat 7 unit kendaraan roda empat dari 56 unit kendaraan bermotor yang masih dikuasai mantan Pegawai. Diantaranya terdapat 2 unit mobil Fortuner masing-masing seharga Rp645,6 juta dan Rp573,1 juta. Fortuner tersebut menurut BPK hasil pengadaan Pemkab Bima tahun 2016.

Disisi lain terdapat 11 unit Laptop berbagai jenis yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan harga per unit antara Rp8-10 juta, juga masih dikuasai mantan pegawai.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.

Pengawasan Aset Dalam Sorotan

Total aset miliaran rupiah yang tetap dikuasai mantan pegawai ini memunculkan sorotan. Terutama dalam rantai pengawasan aset daerah. Bagiamana tidak? aset-aset tersebut diberikan untuk menunjang pekerjaan atau tanggung jawab kedinasan.

Seyogyanya usai tugas dinas berakhir, barang milik daerah itu kembali ke pangkuan daerah.

Temuan itu juga memunculkan pertanyaan publik tentang tanggung jawab yang terus melekat pada perangkat daerah. Mulai dari pencatatan identitas barang, pemantauan penggunaannya, pemeriksaan fisik, hingga memastikan pengembalian ketika barang tidak lagi digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Dalam kondisi seperti itu, perangkat daerah perlu memeriksa dokumen serah terima, daftar inventaris, identitas pengguna terakhir, serta catatan mutasi barang.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kendaraan masih berada dalam kondisi baik, apakah dokumen kepemilikannya lengkap, dan apakah laptop masih dapat diidentifikasi melalui nomor inventaris atau nomor seri.

Tanpa penelusuran tersebut, pemerintah daerah akan kesulitan memastikan kondisi riil aset yang tercatat dalam administrasi keuangan.

Lebih Dari Sekedar Soal Barang, 

Dalam LHP, BPK mengungkap kelemahan penatausahaan Barang Milik Daerah. Di antaranya, pemerintah daerah belum menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2025, status penggunaan BMD belum ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sebagaimana diungkapkan dalam pemeriksaan, serta masih ditemukan kelemahan dalam pencatatan dan identifikasi barang.

BPK juga menyoroti belum optimalnya koordinasi dan pengawasan oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pejabat penatausahaan barang, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna barang.

Pengurus barang pada SKPD terkait juga dinilai belum melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.

Kondisi itu menurut BPK bisa menyebabkan tata kelola aset rentan.

“Risiko penyalahgunaan, kehilangan, dan kesulitan pencatatan serta penilaian atas Aset Tetap yang belum diadministrasikan dan dikelola secara memadai” ujar BPK.

Bupati Bima Diminta Membuka Perkembangan Tindak Lanjut

Secara umum temuan pada aset Pemkab Bima jadi “langganan” dalam pemeriksaan BPK tiap tahun. Khusus, masalah Rp3,21 miliar ini Pemerintah daerah diminta menunjukkan tindak lanjut yang konkret.

Bupati Bima perlu memastikan Sekda, Kepala BPKAD, kepala OPD, dan pengurus barang menelusuri seluruh aset yang masih dikuasai mantan pegawai.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bima atas tindak lanjut temuan BPK tersebut (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *