Kota Bima, katada.Id – Rekaman kamera pengawas (CCTV) membongkar dugaan penggelapan material bangunan senilai Rp11 juta di Gudang G 5000 Depo Sumber Bangunan, Kota Bima. Polisi mengamankan tiga karyawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FA (29), seorang satpam, IS (33) sebagai helper, dan YK (32) yang bekerja sebagai sopir. Mereka diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota pada Rabu malam (28/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, Jumat (30/10/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV gudang.
Dalam menjalankan aksinya, FA yang bertugas sebagai satpam diduga menerima dokumen Delivery Order (DO) yang seharusnya diproses menjadi surat jalan. Namun, dokumen tersebut justru diduga diperjualbelikan melalui sopir berinisial YK kepada Toko Sonia (UD Sonia).
Berbekal dokumen tersebut, pada 27 Oktober 2026, pihak Toko Sonia mengambil sejumlah material bangunan dari gudang tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Material yang diduga digelapkan antara lain 35 batang besi ukuran 12 milimeter, 25 batang besi ukuran 6 milimeter, dua lembar triplek ukuran 5 milimeter, serta sejumlah material lainnya berupa talang, kawat bendrat, dan kanal.
Kasus ini terungkap setelah korban, pemilik Toko Sumber Mas, Kiu Handoko Kurniawan (42), melakukan pemeriksaan stok barang atau stock opname. Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan selisih dan kehilangan sejumlah material bangunan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rasanae Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Thaufarrahman di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, ketiganya diduga mengakui perbuatannya. Mereka juga menyebut material tersebut telah dijual kepada pemilik UD Sonia yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, pada Kamis (29/10/2026), polisi bergerak mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 lembar seng, 35 batang besi ukuran 12 milimeter, 25 batang besi ukuran 6 milimeter, dua lembar triplek, dua rol talang, tiga rol kawat bendrat, serta 28 batang kanal.
Dari 28 batang kanal tersebut, sebanyak 10 batang masih tersedia, sedangkan 18 batang lainnya dilaporkan telah terjual.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana penggelapan, terlebih yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan dalam lingkungan pekerjaan.
“Kepercayaan yang diberikan dalam pekerjaan harus dijaga. Apabila disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana, tentu tetap ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.












