Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polsek Wawo Amankan Pria 33 Tahun, Delapan Klip Diduga Sabu Disita

×

Polsek Wawo Amankan Pria 33 Tahun, Delapan Klip Diduga Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial FI (33) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penindakan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.55 Wita di Dusun Parawanga, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima petugas saat melaksanakan Patroli Giat Reserse (PAGAR). Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman sebelum bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

“Setibanya di lokasi, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, dan tempat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika,” demikian keterangan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi kristal yang diduga sabu, tiga klip plastik kosong ukuran kecil, serta dua klip plastik kosong ukuran sedang.

Petugas juga menyita satu dompet berwarna cokelat dan putih, dua kartu ATM, satu unit telepon genggam Oppo A31 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp182.000.

FI diketahui merupakan warga Dusun Parawanga, Desa Raba, Kecamatan Wawo. Selama proses penggeledahan, penindakan turut disaksikan perangkat desa setempat.

Setelah diamankan di Markas Polsek Wawo, FI bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi belum merinci berat total kristal yang diduga sabu tersebut maupun dugaan peran FI dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Wawo menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kepolisian juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *