Bima, katada.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial WY (47) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menjalankan bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
WY diketahui melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton. Aktivitas bisnis tersebut dilakukan meski yang bersangkutan hanya mengantongi Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan izin tinggal selama 60 hari.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bima melakukan pengawasan di Kelurahan Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Petugas mulai mencurigai aktivitas WY setelah mendapati yang bersangkutan membeli rumput laut dalam jumlah besar dan melakukan pengujian kualitas secara langsung di pabrik pengolahan.
Dari hasil pemeriksaan, WY diketahui mendirikan perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan rumput laut. Perusahaan tersebut membeli rumput laut dari pabrik di Kecamatan Hu’u, kemudian menjualnya kepada konsumen di Surabaya dan mengekspor sebagian produk ke Tiongkok.
Atas aktivitas tersebut, Imigrasi menyatakan WY melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, mengatakan penyalahgunaan izin tinggal tersebut ditindak melalui tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan selama lima tahun.
“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Joko.
Proses deportasi dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB. WY dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan petugas imigrasi.
Joko mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar menjalankan aktivitas sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
Dia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin keimigrasiannya.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pengawasan aktivitas ekonomi warga negara asing di daerah, terutama ketika kegiatan usaha dilakukan menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut. (*)












