Mataram, katada.id—Pencoretan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar dalam APBD Perubahan 2026 memicu desakan agar pengawasan keuangan daerah dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan secara tegas Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) NTB.
“Penghapusan anggaran Pokir DPRD Rp120 Miliar tidak boleh menjadi satu-satunya langkah pembenahan tata kelola keuangan daerah. Pemeriksaan harus menjangkau seluruh program dan belanja pemerintah daerah, termasuk usulan yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Arif Haryadin dalam keterangan tertulis yang diterima katada.id, Senin Malam (2/11).
Desakan bongkar anomali anggaran eksekutif kata Arif berpijak dari pernyataan publik Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman disejumlah media.
“Kata Inspektur, temuan belanja anomali justru lebih banyak dilingkungan eksekutif. Ini yang harus dibuka ke publik detailnya,” tegas Arif.
Bagi LMND Inspektorat tidak hanya menyampaikan pernyataan mengenai banyaknya temuan anomali, tetapi juga membuka rincian persoalan tersebut kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui apa saja bentuk anomali tersebut, OPD mana yang terlibat, berapa nilai anggarannya, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apa tindak lanjut yang telah dilakukan,” kata dia.
LMND juga mempertanyakan konsistensi pengawasan anggaran yang dilakukan Inspektorat. Jika Pokir DPRD senilai Rp120 miliar dapat dicoret karena persoalan anomali, mereka meminta agar belanja anomali pada usulan eksekutif juga diperlakukan dengan standar yang sama.
“Jika Pokir DPRD senilai Rp120 miliar dicoret karena persoalan anomali, apakah belanja anomali pada usulan eksekutif juga diperlakukan dengan standar yang sama?” sentilnya.
Inspektorat Diminta Buka Semua Data Anomali OPD
Menurut LMND, pernyataan Inspektur bahwa anomali lebih banyak ditemukan pada usulan eksekutif tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di media.
Apalagi, Inspektorat disebut memiliki data terperinci mengenai persoalan tersebut.
LMND mempertanyakan alasan data tersebut belum disampaikan secara terbuka, sementara pencoretan Pokir DPRD telah menjadi perhatian publik.
Mereka juga meminta Inspektorat menjelaskan parameter hukum dan metodologi pemeriksaan yang digunakan untuk menentukan suatu program masuk kategori anomali.
Istilah anomali, menurut LMND, tidak boleh menjadi instrumen subjektif untuk membatalkan atau mempertahankan anggaran tanpa dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap usulan eksekutif. Tidak boleh pula ada pembatasan pengawasan hanya karena suatu program berasal dari lembaga tertentu,” tegas Arif.
Temuan BPK Tahun 2025 Ikut Disorot
Selain belanja anomali pada usulan eksekutif, LMND NTB juga menyoroti tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
LMND mendesak Inspektorat membuka perkembangan penyelesaian temuan kelebihan belanja puluhan miliar rupiah sebagaimana diungkapkan Inspektur dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.
Publik, menurut LMND, perlu mengetahui rincian temuan, OPD yang bertanggung jawab, nilai yang telah dikembalikan ke kas daerah, serta sisa kewajiban yang belum diselesaikan.
LMND mengingatkan, pencoretan anggaran Pokir tidak dapat dijadikan simbol keberhasilan pengawasan apabila rekomendasi pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan keuangan daerah masih belum dituntaskan.
Pengawasan anggaran, menurut mereka, harus mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
LMND Pertanyakan Independensi Inspektorat
Kritik LMND NTB tidak hanya menyasar transparansi data, tetapi juga independensi Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah polemik pencoretan Pokir DPRD.
LMND menilai, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Inspektorat, menurut mereka, tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen eksekutif untuk membenarkan keputusan politik anggaran atau melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
Dalam siaran persnya, LMND bahkan menyampaikan dugaan bahwa sejumlah pernyataan Inspektur NTB berpotensi mendelegitimasi kelembagaan DPRD.
Mereka mempertanyakan apakah Inspektorat sepenuhnya menjalankan fungsi pengawasan secara objektif atau justru berpotensi digunakan sebagai alat politik eksekutif untuk menekan anggota legislatif.
“Inspektorat bukan tukang pukul politik untuk kepentingan Gubernur NTB maupun kelompok tertentu,” kata dia.
LMND menyatakan dugaan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan data dan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pencoretan Pokir Bukan Ukuran Keberhasilan Pengawasan
LMND NTB menegaskan, pencoretan anggaran Pokir DPRD sebesar Rp120 miliar bukanlah ukuran tunggal keberhasilan pengawasan keuangan daerah.
Keberhasilan Inspektorat, menurut mereka, harus dibuktikan melalui kemampuan membongkar seluruh persoalan anggaran, memulihkan keuangan daerah, menuntaskan rekomendasi pemeriksaan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan.
Arif mengingatkan bahwa publik tidak boleh hanya disuguhi pencoretan anggaran legislatif, sementara persoalan belanja anomali di lingkungan eksekutif yang disebut sendiri oleh Inspektur justru tidak pernah dibuka secara terang-benderang.
Polemik ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan dan keterbukaan penggunaan APBD NTB.
“Uang rakyat bukan milik eksekutif. Bukan pula milik legislatif. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” serunya.
Mereka menutup pernyataannya dengan mendesak Inspektorat membongkar seluruh persoalan anggaran tanpa tebang pilih.
“Bongkar semuanya. Periksa semuanya. Jangan tebang pilih!” tandasnya. (*)
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Pemprov NTB atas pernyataan LMND NTB. Redaksi akan mengupayakan untuk mengkonfirmasi pihak terkait. (*)












