Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dituduh Palsukan Surat, Kubu Ali BD Tegaskan Sebagai Pemilik Sah Lahan di Samota Sumbawa

×

Dituduh Palsukan Surat, Kubu Ali BD Tegaskan Sebagai Pemilik Sah Lahan di Samota Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Foto: Pihak Polres Sumbawa dan PN Sumbawa melakukan konstatering atas objek sengketa sebelum melakukan eksekusi lahan di kawasan Samota, Sumbawa, beberapa hari lalu. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Terlapor kasus dugaan pemalsuan surat dan sengketa lahan di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Bin Dachlan alias Ali BD, akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Ali BD dengan tegas membantah tudingan telah memalsukan dokumen atau surat atas sertifikat tanah yang dipersoalkan.

”Kami tidak pernah memalsukan surat. Semua jelas proses pembeliannya ada,” kata Penasihat Hukum Ali BD, Basri Mulyani, kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Basri membeberkan, di atas objek lahan yang sah dibeli oleh kliennya itu, tiba-tiba muncul tujuh sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun 2015. Salah satu sertifikat ganda tersebut tercatat atas nama pelapor, Sri Marjuni Gaeta. Sementara itu, sertifikat milik Ali BD jauh lebih dulu terbit, yakni pada tahun 1993.

Lantaran muncul sertifikat baru di atas lahannya, Ali BD sempat melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Upaya hukum tersebut membuahkan hasil positif bagi pihak Ali BD di tingkat peradilan pertama.

”Hingga banding dan kasasi putusannya klien saya dinyatakan menang,” jelas Basri.

Berbekal kemenangan tersebut, saat ini pihak Ali BD tengah berproses mengajukan permohonan eksekusi lahan. Sebelum langkah eksekusi dieksekusi di lapangan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pencocokan batas atau konstatering ke PN Sumbawa.

”Konstatering sudah dilakukan, meski terhalang pihak tergugat,” ujarnya.

Di tengah bergulirnya proses eksekusi, pihak tergugat yakni Sri Marjuni CS sempat menempuh upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

“Hari Jumat (30/10/2026) lalu sudah keluar putusan PK dari MA. PK mereka ditolak,” beber Basri.

Basri menegaskan, apabila kliennya terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau surat, tentu majelis hakim di pengadilan tidak akan pernah memenangkan pihak Ali BD dalam sengketa kepemilikan lahan tersebut.

“Faktanya berdasarkan putusan pengadilan, kami yang dimenangkan,” kata dia.

Bahkan, imbuh Basri, ketujuh sertifikat atas nama Sri Marjuni CS saat ini sudah resmi dicoret oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.

”Secara legal dan secara hukum, Pak Ali BD sebagai orang yang sah sebagai pemilik lahan,” klaimnya.

Kendati demikian, menanggapi laporan tindak pidana pemalsuan surat yang dilayangkan ke Polda NTB, pihak Ali BD menyatakan sikap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

”Kami akan tunjukkan bukti-bukti yang sudah diuji di persidangan,” tegas Basri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor terkait dugaan penggergahan lahan dan pemalsuan surat.

”Khusus pemalsuan surat kami masih dalami. Prosesnya masih lidik,” kata Arisandi.

Arisandi mengakui, perkara ini memiliki irisan unsur keperdataan yang cukup kuat karena kedua belah pihak sama-sama mengantongi dokumen sertifikat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN, di mana saat ini status administrasi lahan tersebut membuat masing-masing pihak belum bisa melakukan proses balik nama.

”Pelapor dan terlapor ini kan masing-masing punya sertifikat. Kami sudah cek ke BPN, sekarang masing-masing pihak tidak bisa balik nama,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *