Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Gratifikasi Bupati Lobar LAZ: Direktur Operasional PT AMGM Akui Serahkan Uang ke Sejumlah Perwira Polri di NTB

×

Kasus Gratifikasi Bupati Lobar LAZ: Direktur Operasional PT AMGM Akui Serahkan Uang ke Sejumlah Perwira Polri di NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi penting dalam lanjutan sidang perkara dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat (Lobar) dan PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Rabu (4/11/2026).

Para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram meliputi ajudan Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bernama Lalu Fathon Ahimsa, Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman, serta pihak swasta Lalu Supriadi.

Dalam persidangan tersebut, fakta menarik terungkap ketika majelis hakim mengulik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, khususnya terkait aliran dana panas yang diduga diserahkan kepada sejumlah oknum perwira Polri di NTB atas perintah sang bupati pada periode 2024-2025.

Hakim anggota Fadhli Hanra secara mendalam mencecar saksi Dadi Rahman mengenai isi BAP yang mencatat adanya penyerahan uang dalam jumlah fantastis kepada sejumlah pejabat kepolisian di daerah.

Berdasarkan pembacaan BAP oleh majelis hakim, Dadi di antaranya pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp50 juta kepada Kanit Tipidter Polres Lobar Andi Rosi, serta Rp50 juta kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi.

Tidak hanya itu, aliran dana serupa juga disebut mengalir sebanyak dua kali kepada pejabat di lingkup Polda NTB, yakni kepada Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB Muhaemin (yang kini menjabat sebagai Kapolres Lombok Utara) masing-masing sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta.

”Semua atas perintah Pak Bupati (Lalu Ahmad Zaini atau LAZ). Itu kasih uangnya langsung atau seperti apa?” tanya Hakim Fadhli.

”Iya Pak secara langsung,” jawab Dadi di persidangan.

Saat didalami mengenai sumber dana tersebut, Dadi membenarkan bahwa uang puluhan juta rupiah itu berasal dari bendahara PT AMGM yang diambil langsung dari kantor atas instruksi langsung dari LAZ.

Selain menyerahkan uang ke kepolisian, Hakim Fadhli turut menyinggung dugaan aliran dana serupa kepada oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, Dadi sempat memberikan klarifikasi dengan membantah dirinya mengantarkan uang secara langsung, melainkan hanya memberikan keterangan.

“Saya memberikan keterangan, bukan antarkan uang,” sangkal Dadi.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, ajudan bupati Lalu Fathon Ahimsa juga membeberkan cara dirinya menampung berbagai permintaan uang dari terdakwa Alvonsus Gani selaku Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) atas perintah LAZ.

Fathon mengaku membuka dua rekening khusus agar uang kiriman dari Alvonsus tidak tercampur dengan rekening pribadinya. Berbagai permintaan LAZ kepada pengusaha tersebut terbilang fantastis, mulai dari uang tunai Rp 1,5 miliar, unit gawai mewah iPhone, sepatu merk Hermes, hingga satu unit mobil Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Alphard senilai Rp 240 juta.

Menanggapi rangkaian fakta persidangan tersebut, Hakim Fadhli menilai bahwa saksi Dadi Rahman dan Lalu Fathon turut menikmati serta menerima aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Karena dari fakta persidangan dua orang ini turut menerima. Meskipun mereka menyerahkan (uang) ke Pak Bupati,” tegas Fadhli.

Hakim juga meminta JPU KPK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam dakwaan terdakwa.

Kasus mega korupsi ini sendiri terbongkar menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin (20/7). Dari OTT tersebut, tim penyidik mengamankan belasan orang dan memboyong sejumlah pihak, termasuk LAZ, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas serangkaian praktik lancung pengkondisian proyek hingga pembelian aset menggunakan uang gratifikasi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *