Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Bima Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, 14,57 Gram Narkoba Disita

×

Polres Bima Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, 14,57 Gram Narkoba Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 14,57 gram. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IN (36) dan RE (18), yang merupakan warga Kelurahan Tanjung.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Rahmansyah melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dengan melibatkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu yang diduga sempat dibuang oleh terduga pelaku ke bagian atap rumah warga di sebelah lokasi penggerebekan. Barang tersebut dibungkus menggunakan kemasan rokok sebelum dibuang.

Namun, upaya menghilangkan barang bukti itu diketahui anggota kepolisian yang berada di lokasi.

Selain 14,57 gram sabu, polisi turut menyita dua bungkus rokok, satu pipet sendok takar, satu tabung kaca, tiga plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bima Kota menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bima. Meski demikian, status kedua orang yang diamankan masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *