Mataram, katada.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (12/5). Pemusnahan dilakukan dengan memblender, setelah itu dicampur dengan oli dan di timbun dalam tanah.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penangkapan dari tersangka Irwansyah (37) dan M. Rusdi (41) yakni sabu seberat 132,29 gram. Barang bukti sabu tersangka Zaenal Wahyudi (22) seberat 40,22 gram dan tersangka Salehudin (27) dengan barang bukti 469 butir pil ekstasi dan 196,16 gram sabu.
’’Total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 368,67 gram dan ekstasi 469 butir,’’ kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra SH, MSi kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan jika diuangkan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. ’’Tujuan pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian pelaksanaan penyidikan dan sesuai penetapan status barang bukti yangg dikeluarkan Kejaksaan Negeri Mataram dan Lombok Tengah serta pengamanan dan mencagah penyalahgunaan barang bukti (zero resiko),’’ ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kakanwil Beacukai Mataram, perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Tinggi Mataram, BPOM Mataram, Polres Mataram dan kuasa hukum tersangka. (red)