Lombok Utara, katada.id – Tim Resmob Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana judi toto gelap (togel) jaringan Sydney dan Hongkong.
Pelaku inisial R (30) Desa Pendua Kecamatan, Kayangan Lombok Utara ditangkap sekitar pukul 14.00 wita. ’’Pelaku ditangkap bersama barang bukti,’’ kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah S.H melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra.
Modusnya, pelaku R bertindak sebagai bandar. Ia mendapatkan keuntungan setiap pembelian. Jika seorang membeli Rp1000, nantinya akan mendapat hadiah Rp60 ribu.
’’Jadi kalau menang, Rp10 ribu untuk si penjual, semakin banyak pasangan maka peluang hasilnya makin besar karena mendapatkan persentase. Hal inilah yang menggiurkan warga untuk melakukan judi togel tersebut,” jelas Anton.
Karena meresahkan warga, tim sudah lama menyelidiki perjudian jenis togel di rumah tersangka. Kemudian pada pagi harinya tim sengaja melakukan penyamaran di TKP untuk memantau situasi serta melihat orang-orang yang diduga berlaku sebagai pembeli togel.
Sekitar pukul 14.00 wita tim melihat terjadi transaksi pembelian togel. Setelah melihat adanya transaksi kemudian tim melakukan penangkapan. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan didapat barang-bukti berupa satu unit HP, dua lembar rekapan hasil penjualan, satu buah bolpoin warna hitam yang digunakan sebagai alat perekapan dan uang tunai sebesar Rp380 ribu. ’’Sekarang pelaku diamankan ke Mako Polres Lotara untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (ham)