Curi minyak goreng mantan bos, duo sekawan diciduk polisi

0
Pelaku MF dan RH diamankan di Polsek Mataram.

Mataram, katada.id – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Tim Opsnal Polsek Mataram. Masing-masing berinisial RH alias Min (51) warga Lingkungan Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan MF alias Ojan (21) warga Dusun Ledang Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya pelaku ditangkap karena merusak dan mencuri di gudang penyimpanan minyak goreng di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. ‘’Dua pelaku curat ini kami tangkap tanggal 27 Mei sekitar pukul 21.00 wita di tempat berbeda,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Rafles Girsang, Kamis (11/6).

Keduanya beraksi malam hari. RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga gudang tersebut. Tapi sudah lama dipecat. Sejak dipecat, kunci gudang masih dipegang oleh pelaku tanpa sepengetahun pengelola.

RH lalu mengajak MF untuk mencuri digudang minyak goreng itu. Gayung bersambut, MF bersedia diajak melakukan tindakan kriminal.  Keduanya masuk ke gudang penyimpanan barang dengan membuka rolling dor menggunakan kunci asli. Dengan mudah pelaku mencuri barang di gudang tanpa penjagaan ketat itu.

‘’Jadi dengan gampang dia masuk ke dalam gudang penyimpanan barang. Kunci gudang sudah dia bawa sejak lama. Pengelola juga tidak tahu. Gampang saja pelaku masuk kesana,’’ bebernya.

Kedua pelaku melakukan aksinya di waktu yang berbeda. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang. Diantaranya minyak goreng dan isi gudang lainnya. Barang yang dicuri kemudian dijual di wilayah Gegutu Daya Aik Desa Kekeri Gunungsari. Korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta dan segera melapor ke Polsek Mataram. ‘’Barang-barangnya itu pelaku jual dan hasilnya dibagi dua,’’ katanya.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan petugas melalui keterangan saksi. RH langsung ditangkap tauk jauh dari tempatnya bekerja, Lingkungan Gegutu, Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Setelah diintrogasi, dia menyebut mencuri bersama MF. Tak lama berselang, MF langsung diamankan petugas. ‘’ Kedua pelaku langsung kita bawa ke Polsek Mataram untuk dilakukan pengembangan,’’ tegasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here