Mataram, katada.id – Bocah 8 tahun di Mataram diduga menjadi korban pencabulan seorang pria LL (40) warga Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Dugaan pencabulan itu terjadi di kamar indekos terduga pelaku di wilayah Gontoran Barat, Kota Mataram. Warga yang mendengar kabar itu berusaha menghakimi LL. Beruntung, anggota Polsek Cakranegara cepat mengamankan dan mengevakusi dari kepungan warga.
Kasus pencabulan ini sudah dilaporkan ke Polsek Cakra, Selasa (23/6) malam. Saat ini sedang ditangani PPA Satreskrim Polresta Mataram. Sementara LL sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam laporannya, LL dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Karena korban menunjuk LL pernah memainkan kelaminnya. ’’LL sedang kami periksa. Saksi lain juga kami periksa, termasuk saksi korban,’’ terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (25/6).
Sejauh ini kepolisian belum menetapkan LL sebagai tersangka. Penyidik masih memperkuat bukti-bukti. ’’Status LL belum tersangka,’’ ungkapnya.
Selain itu, polisi juga sudah diajukan permintaan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. ’’Hasilnya belum keluar, kita tunggu saja,” tambahnya. (one)