KOTA BIMA-Seorang ibu rumah tangga di Kota Bima harus menginap di balik jeruji besi. Perempuan berinisial S alias NI asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB ketahuan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (20/7).
Dari tangan ibu berusia 44 tahun ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 3 poket sabu seberat 0,75 gram, 4 bungkus plastik klip, 2 buah potongan pipet, dan gunting, dan isolasi. Kini, NI yang ditangkap saat mengenakan baju putih dan jilbab hitam sudah ditahan di polres.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama mengapresiasi upaya Polres Kota Bima memberantas narkoba. ’’Tersangka NI, seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita,’’ katanya, Sabtu (20/7).
Tersangka ini sudah lama menjadi incaran polisi. Karena berdasarkan informasi masyarakat, NI sering menjadikan tempat jualannya untuk transaksi sabu. ’’Satresnarkoba polres setempat lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka,’’ ungkapnya.
Saat penangkapan, tersangka sedang duduk di depan rumah. Petugas lalu menciduknya dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bawah lapis meja jualannya. ’’Tersangka ini jualan di depan rumahnya. Sabu disembunyikan di meja jualan. Sekarang tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,’’ tegasnya.
Purnama sangat menyayangkan banyaknya ibu-ibu yang terlibat peredaran narkoba. Sebelumnya, ada beberapa ibu-ibu yang ditangkap, baik polres maupun polda. ’’Kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba ini yang sudah merasuki sendi kehidupan masyarakat,’’ ungkap Purnama. (sm)