Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kajati NTB tegaskan pembebasan lahan KEK Mandalika sudah tuntas

×

Kajati NTB tegaskan pembebasan lahan KEK Mandalika sudah tuntas

Sebarkan artikel ini
Lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika. (Foto AFP)

Mataram, katada.id – Kajati NTB Sigit Yulianto menegaskan pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, sudah tuntas. “Semuanya clear, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” tegs Sigit, Jumat (17/7).

Ia mengungkapkan, seluruh lahan yang menjadi lokasi pembangunan KEK Mandalika sudah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang diterbitkan PT. Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) Persero. “Sudah HPL semua, apalagi yang mau digugat, tidak ada yang perlu diganti lagi,” terangnya.

Example 300x600

Terkait masalah lahan di areal KEK Mandalika, sebelumnya Komisi II DPR RI telah turun lapangan melihat progres perkembangan pembangunan KEK Mandalika.

Pendataan dan mendengar keluhan masyarakat, utamanya dari pemilik lahan yang bersengketa dengan pengelola KEK Mandalika, PT ITDC, menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Dalam temuannya, Komisi II DPR RI melihat banyak warga yang memegang alas hak yang kuat dalam kepemilikan lahan, seperti, Pipil Garuda tahun 1958, lontar tahun 1946, dan sporadik tahun 1970.

Alas hak tersebut terbit sebelum HPL dikeluarkan PT ITDC. Untuk bisa membuktikan keabsahannya, Komisi II DPR RI menantang pihak PT ITDC untuk melakukan pengujian forensik.

“Jadi silakan diuji saja keasliannya. Jangan malah mengklaim HPL (hak pengelolaan lahan) di atas lahan warga,” kata Anggota Komisi II DPR RI H M Syamsul Luthfi, dalam komentar sebelumnya di Mataram. (one)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *