Polisi tangkap pemilik ganja 3 kilo di depan kantor DPRD NTB

0
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menunjukan barang bukti ganja.

Mataram, katada.id – Polda NTB menggulung jaringan narkoba. Lima orang berhasil ditangkap. Tiga orang masih berstatus mahasiswa yakni FDR alias DM (21) warga Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa; AHD alias AD (21) warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa; dan RFD alias RZ (22) warga Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Sedangkan dua pelaku lain masing-masing berinisial YPJ alias OG (23) warga Desa Aikmel Timur dan MRD alias DP (39) warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. ’’Tim menangkap lima orang bersama barang bukti ganja 3 kilogram pekan lalu,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Kamis (23/7).

Kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota BNN Provinsi NTB lebih dulu menangkap tersangka RFD dan YP. Keduanya ditangkap di salah satu Jasa  Pengiriman Barang di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Saat itu keduanya mengambil sebuah paket. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus besar ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat. Tepatnya di dalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan Hean Lok yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna merah.

’’Setelah itu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AHD dan FDR Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,’’ jelasya.

Dari keterangan AHD dan FDR, tim melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah Udayana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MRD yang di duga sebagai pemilik paket ganja tersebut. MRD dibekuk di Jalan Udayana Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tepatnya didepan Kantor DPR Provinsi NTB.

’’Kelima orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan asal pengirim barang tersebut,’’ terang Artanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat  2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here