Sumbawa, katada.id – Anggota Polres Sumbawa Brigadir MH dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena malas masuk kantor. Pemecatan Brigadir MH tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 363 /VI/2020 tanggal 30 Juni 2020. Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Brigadir MH dipimpin Wakapolres Sumbawa, Kompol Fauzan Wadi di lapangan Polres Sumbawa. Upacara itu tidak dihadiri oleh Brigadir MH.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi membeberkan alasan pemecatan. Ia menerangkan, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor terhitung selama 41 hari berturut turut. Mulai dari 11 September 2019 hingga 28 Oktober 2019.
”Sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Lombok Tengah karena tidak pernah masuk kantor MH didemosikan ke Polres Bima Kota,” terangnya, Selasa (28/7).
Saat di Polres Bima Kota juga tidak pernah masuk kantor. Sehingga didemosikan kembali ke Polres Sumbawa . “Bukannya berubah namun MH tetap saja seperti itu. Kemudian dilakukan sidang kode etik profesi Polri dengan putusan PTDH di Polres Sumbawa,” jelasnya.
Belakangan diketahui, sebelum Brigadir MH dipecat, Propam Polres Sumbawa sudah berusaha untuk melakukan upaya-upaya pendekatan agar MH mau masuk kantor dan kembali melaksanakan tugas. Namun tetap saja tidak ada kemauan dari diri MH untuk berubah dan terpaksa harus dilakukan pemberhentian. (dae)