Sumbawa, katada.id – Polsek Beur menangkap RS (42) warga Kecamatan Alas Barat, Sumbawa karena mencabuli anak di bawah umur.
Pria yang berstatus duda ini diringkus setelah dilaporkan seorang siswi SMK berinisial SO. Gadis berusia 15 tahun ini mengaku menjadi korban persetubuhan RS.
SO ini mengaku disetubuhi RS, Kamis (1/10) dinihari. Sebagai informasi, korban adalah pacar dari anak pelaku.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. “Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum,” terangnya, Jumat (2/10) malam.
Sedangkan terduga berinisial RS masih diamankan di Polsek Buer. Rencananya RS akan dievakuasi ke Polres Sumbawa menyusul penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di rumah terduga di Kecamatan Alas Barat. Korban yang berasal dari Buer ini berada di rumah terduga, karena pacaran dengan anak terduga. Namun pengakuan korban dibantah pelaku.
RS mengaku tidak pernah melakukan dugaan asusila terhadap korban. Untuk mengungkap kebenarannya, Kasat Reskrim akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk hasil visum korban.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengingat korban masih di bawah umur yang membutuhkan pendampingan. Baik saat menjalani proses penyidikan maupun pemulihan psikisnya. (rif)