Kepepet bayar cicilan bank, pria di NTB gasak HP tetangga

0
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan kronologis penangkapan RD, Selasa (6/10).

Mataram, katada.id – Pemuda berinisial RD (26) mencuri handpone milik tetangganya di Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. Ia nekat mencuri karena terlilit utang.

Pria yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan itu kini mendekam dibalik jeruji penjara Polresta Mataram. ‘’Tim Puma mengamankan seorang pelaku curat di Lendang Kelor. Dia mencuri handphone,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (7/10).

Terungkap, pelaku bersama rekannya berinisial RH. Masuk ke rumah korban dengan merusak engsel pintu. Lalu masuk ke dalam rumah. Tidak butuh waktu lama. Pelaku mengambil satu buah handphone milik korban yang sedang dicas. ‘’Handphone korban saat itu dicas. Itu saja yang dicuri,’’bebernya.

Mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk didapatkan petugas tentang ciri-ciri pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. ‘’ Kita tangkap di rumahnya tanggal 29 September,’’ ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Yaitu sedang terlilit hutang di salah satu bank swasta. Tidak ada uang untuk membayar angsuran. Pria 26 tahun itu nekat mencuri handphone. ‘’Pelaku punya hutang Rp3 juta. Tidak punya uang untuk bayar angsuran dia mencuri,’’ kata Kadek Adi.

Untuk rekan pelaku berinisial RH sudah ditangkap dan diamankan petugas dalam kasus yang lain. ‘’Sudah kami tangkap dikasus yang berbeda. Handphone itu dulu dititipkan RH ke RD. Makanya tidak sempat dijual,’’ ungkapnya.

RD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here