Sumbawa, katada.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga pengecer narkoba jenis sabu berinisial JR (27), warga Desa Maman. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Pada penangkapan pelaku, Kamis (8/10) di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa berhasil diamankan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto 10,40 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah Handphone, dan barang bukti lainnya.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, JR merupakan DPO kasus narkotika dengan tersangka MU seorang PNS yang telah diamankan beberapa waktu lalu.
Adapun kronologi penangkapan terhadap JR lanjut Kasubbag, saat itu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Vixion warna putih tanpa nomor polisi dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasubbag, Tim Sat Resnsrkoba Sumbawa melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Sekitar Pukul 23.30 Wita Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di depan terminal Sumer payung Sumbawa. Saat itu terduga diberhentikan oleh petugas. Tidak langsung berhenti, pelaku malah kabur dengan mengendarai sepeda motornya.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa. Saat penangkapan, terduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke halaman rumah warga. Saat melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT ditemukan 2 poket narkotika diduga jenis sabu di dalam bungkusan rokok tersebut.
“Atas kejadian ini terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Iptu Sumardi, Jum’at (9/10).
Ditemui di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin menambahkan, dengan berhasil mengamankan 10,40 gram Sabu tersebut. “Dengan jumlah sabu 10,40 gram ini kita sudah menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya narkotika,”ucapnya. (rif)