Lombok Tengah, katada.id – Seorang pemuda inisial JY (21) warga Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Praya, karena nekat mencuri sepeda gayung milik mantan anggota Polri.
Korbannya bernama Agus Susilo (60) warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. “Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana di kantornya, Sabtu (24/10).
Pelaku menjalankan aksi bersama temannya yang masih buron itu pukul 03.00 wita, September lalu. Saat itu, korban memarkir sepedanya di garasi rumahnya. Ketika korban terbangun dan akan berangkat mengikuti kegiatan, ternyata sepedanya sudah hilang. “Atas kejadian itu korban melapor kepada polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan kasus inj terungkap berdasarkan rekaman dari CCTV milik tetangga korban. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JY tanpa perlawanan di rumahnya.
“Sepeda yang dicuri pelaku telah dijual secara online. Kasus ini masih dikembangkan, satu pelaku masih buron,” katanya. (one)