Bima, katada.id – Personil Satuan Resnarkoba Polres Bima menangkap MY (27) sekitar pukul 16.40 wita, Jumat (13/11). Warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini didapati memiliki narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga. Di rumah pelaku kerap digunakan sebagai tempat untuk memakai sabu.
“Mendengar informasi tersebut, personil langsung turun bersama anggota menuju rumah pelaku,” jelasnya.
“Sesampainya di lokasi, tim mengamankan MY di kamarnya. Kebetulan dia sedang bersama dua temannya,” terangnya.
Setelah mengamankan pelaku, tim menggeledah kamar MY dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di kotak plastik kecil seberat 0.46 Gram, 3 buah bong, korek api gas, HP, dan lainnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. ’’Pelaku sudah diamankan di Satuan Resnakorba Polres Bima,” Paparnya. (izl)