Lombok Tengah, katada.id – Seorang pemuda warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kukuh (25) ditangkap polisi. Ia menganiaya bule Australia bernama River (60), yang sudah berkebangsaan Indonesia di depan Hotel Rivera, Dusun Batu riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (18/11) sore sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri menjelaskan, penganiayaan berlangsung ketika korban baru pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang hotel Rivera miliknya.
Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau. Sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau. Korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.
“Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ujar Kapolsek.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi di Polsek Kuta. Dia mengaku kesal sama korban yang merupakan bosnya. Pelaku sering dikata-katai kasar oleh korban dan gajinya sering terlambat dibayar. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kuta,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (one)