Mataram, katada.id – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan istri mantan pecatan polisi berinisial WSK.
Perempuan berusia 42 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Kebon Babakan Gontoran Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. WSK ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kurir narkoba berinisial BH (27) yang ditangkap di salah satu jasa ekspedisi wilayah Kota Mataram, pada Senin (21/12).
’’Pelaku BH ditangkap usai mengambil paket kiriman yang datang dari Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau,’’ kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menuturkan.
Dalam paketnya ditemukan enam bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 1,5 kilogram yang disembunyikan dalam box speaker. ’’Dari keterangan BH, ia mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp2 juta. Sementara barang itu diduga milik WSK,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa percakapan via telepon BH dan ditemukan jejak digital percakapannya dengan WSK.
“Pada handphone WSK itu, ada jejak digital dia yang kirim uang, ada bukti setoran, termasuk foto-foto sabu,” kata Helmi.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk kasus TPPU WSK. “Kalau nanti sudah memenuhi kelayakan dan kepatutan untuk TPPU, pasti akan kita TPPU-kan,” tambahnya.
Tersangka BH dan WSK disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (rif)