Jelo ditangkap polisi saat jual eceran sabu di Manggelewa Dompu

0
Jelo dan HM saat diamankan bersama barang bukti di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Dompu menangkap penjual eceran narkotika jenis sabu, JL alias Jelo (45) warga Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa. Ia ditangkap bersama rekannya HM (29) warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggalewa, Dompu.

Keduanya diringkus saat transaksi sabu di rumah Jelo sekitar pukul 11.00 wita, Rabu (27/1). Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 1,09 gram di dalam kotak rokok dan 1 poket sabu di kantong celana Jelo.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba di dalam rumah Jelo. Yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp2.192.000

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba terkait adanya dua pria yang hendak bertransaksi sabu. Atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap pelaku.

“Saat anggota tiba di lokasi, Jelo dan HM sedang duduk di teras depan. Kemudian menangkap keduanya dan menggeledah. Ditemukan barang bukti sabu dan lainnya,” ujarnya, Kamis (28/1).

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here