LOMBOK UTARA-Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Toko Bangunan Aneka Truss, Senin (26/8). Pelaku berinsial ZN yang merupakan residivis atau bekas narapidana kasus pencurian ditangkap di Dusun Telotok, Kecamatan Tanjung.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria menuturkan, pelaku melancarkan aksi sekitar pukul 13.00 Wita. ZN masuk ke toko Bangunan Aneka Truss di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung hanya seorang diri.
Melihat kondisi sekeliling sepi, ZN langsung mengambil sebuah tas berwarna cokelat milik Sahlan. Tas tersebut berisi uang Rp 175 juta, satu buah handphone Samsung S10, dan dua buah buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian pelaku kabur menggunakan R4 merk Suzuki APV warna hitam menuju arah Pemenang.
“Sesampainya di pertigaan Karang Petak, pelaku belok kanan arah bangsal dan memisahkan uang tersebut dan barang lain dari tas tersebut. Kemudian membuang tas tersebut ke sawah,” ungkap Metria.
Sekitar Pukul 14.00 Tim Sat Reskrim mendapatkan informasi kejadian dari anggota Reskrim Polsek Tanjung dan langsung ke TKP. Tim mencari bukti petunjuk melalui rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri yang mirip dengan pelaku ZN.
Setelah itu, tim langsung lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan keberadaan ZN, sesuai bukti petunjuk dan keterangan saksi-saksi di lapangan. “Akhirnya ZN ditangkap di Dusun Telotok,” sambungnya.
Setelah diintrogasi, ZN mengakui perbuatannya. Ia pun menunjukan tempat membuang tas dan menyimpan barang bukti tersebut. ’’Uang yang diamankan Rp 165 juta. Sedangkan Rp 10 juta habis dipakai main judi,” tandasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses lanjutan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (ham)