Mataram, Katada.id— Pengelolaan hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 menjadi sorotan. Dua unit hand tractor roda dua senilai Rp53,51 juta yang seharusnya dialokasikan untuk kelompok tani di Kabupaten Sumbawa tidak diketahui keberadaannya.
Dugaan penyalahgunaan bantuan untuk Petani itu terendus melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Hal itu disampaikan Aktivis NTB Muamar Adfal, S.H. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan Alsintan itu terjadi ditengah upaya menjaga ketahanan pangan.
“Distanbun NTB harus menjelaskan secara detail mengapa Alsintan senilai Rp53 juta itu tidak diketahui keberadaannya,” ujar Adfal, Jum’at (23/10) di Mataram.
Menurut dia dugaan penggelapan tersebut sudah diketahui Distanbun NTB. Hal itu terungkap dalam temuan BPK yang menyebut pemindahtanganan alat yang tidak dicantumkan dalam laporan resmi monitoring dan evaluasi.
“Ini janggal sekali. Sejak awal Distanbun diduga mengetahui dugaan penggelapan, namun terindikasi sengaja mengabaikan fakta hasil evaluasi dan monitoring,” tegasnya.
Aktivis yang kesehariannya menjadi Advokat ini menagih tanggung jawab Distanbun NTB. Menurutnya mereka wajib bertanggung jawab memberikan penjelasan atas pengelolaan bantuan yang bersumber dari uang rakyat.
“Mereka harus bertanggung jawab. Jangan sampai penyalahgunaan bantuan Alsintan ini jadi kebiasaan tahunan,” serunya.
Ia juga mengingatkan risiko hukum dari dugaan Penyalahgunaan dua unit Traktor itu.
“Tidak ada yang kebal hukum. Ancaman pidananya ini tidak main-main,” tandasnya.
Sebagai informasi, Distanbun mengadakan sembilan unit hand tractor roda dua melalui CV RM dengan nilai kontrak Rp269,75 juta.
Namun, dua unit traktor senilai Rp53,51 juta yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani UPJA M3 dan UPJA M5 di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, tidak diketahui keberadaannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penguasaan dan pengawasan bantuan setelah diserahkan kepada kelompok penerima. Dugaan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau penjelasan dari Distanbun NTB (*)












