Bima, Katada.id – Surat Asosiasi pengecer resmi pupuk bersubsidi Kecamatan Bolo, Bima beredar di media sosial. Isinya mengenai penjualan paket pupuk subsidi dan non subsidi.
Surat tertanggal 14 Januari itu ditujukan kepada kepala desa se-Kecamatan Bolo. Surat berisi hasil kesepakatan pada rapat asosiasi pengecer di Bolo itu memuat empat kesimpulan.
Bunyinya, menjual pupuk subsidi urea kemasan 50 kg ditambah 5 kg non subsidi Rp 140 ribu terima ditempat. Menjual pupuk subsidi urea 50 kg ditambah 5 kg NPK non subsidi Rp 150 ribu. Cara penjualan poin tersebut karena kebutuhan petani lebih besar dari ketentuan pemerintah. Misalnya 1 hektare petani memakai pupuk 500 kg sementara jatah pemerintah 250 kg per hektare, serta kekurangan 250 kg ini menjadi alternatif menjual dengan sistem paketan tersebut. Terakhir kesimpulan ini berdasarkan kebiasaan menjual kepada petani.
Surat itu ditandatangani Ketua Asosiasi Pengecer Kecamatan Bolo Junaid Abdullah dan Sekretaris Ahmad. Tembusan surat tersebut kepada CV Rahmawati, Camat Bolo, Kapolsek Bolo, Kepala UPT Pertanian Bolo dan Koordinator BPP Bolo.
Menyikapi adanya penjualan paketan itu, Pupuk Kaltim selaku produsen mengigatkan, secara aturan tidak dibenarkan menjual dengan sistem paketan. “Gak boleh (jual pupuk paketan),” tegas Pimpinan Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Slamet Mulyono, Kamis (16/1).
Ia menambahkan akan menindaklanjuti penjualan paketan itu dengan mengecek langsung ke distributor dan pengecer. “Nanti akan saya tindak lanjuti,” tambahnya. (sm)