Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bacok Warga di Bima, Pria 39 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu

×

Bacok Warga di Bima, Pria 39 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto Dok Istimewa.

Kota Bima, katada.id – Seorang pria berinisial AA, 39, ditangkap polisi setelah diduga membacok seorang warga di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Senin (19/10/2026) malam. Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram di saku celana terduga pelaku.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, korban bernama Suhardin, 40, mengalami luka bacok pada pelipis kanan, lengan atas kiri, dan pundak kanan.

Peristiwa itu bermula saat AA terlibat keributan dengan istrinya di gang depan rumah. Merasa terganggu, korban yang berprofesi sebagai tukang batu tersebut kemudian menegur AA.

Namun, teguran itu justru memicu emosi terduga pelaku. AA sempat memegang kerah baju korban sebelum masuk ke rumah untuk mengambil sebilah parang.

Pelaku kemudian mengayunkan parang dari atas ke bawah sebanyak tiga kali ke arah korban. Akibat serangan tersebut, Suhardin mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rasanae Barat memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan AA di rumah orang tuanya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya.

Saat penggeledahan yang disaksikan saksi umum dan ketua RT setempat, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu di dalam bungkus rokok pada saku celana AA. Petugas juga menemukan dua klip plastik kosong di dalam bungkus rokok tersebut.

“Selain barang yang diduga narkotika, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu celana panjang hitam, dua unit telepon genggam, serta satu dompet hitam berisi uang tunai Rp600 ribu,” kata dia.

AKP Adhar menjelaskan, AA beserta barang bukti yang diduga narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan ditangani Piket Reskrim Polsek Rasanae Barat.

Polsek Rasanae Barat menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *