Mataram, katada.id- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak memastikan prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan dalam setiap kebijakan mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Desakan tersebut disampaikan Fahrun, Direktur Laskar Akselerasi NTB menyusul informasi mengenai proses mutasi dan rotasi lebih dari 30 pejabat Pemprov NTB yang disebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pada Januari 2026, namun pemberitahuan kepada sejumlah pejabat baru dilakukan pada Juni 2026.
Laskar Akselerasi menilai, proses mutasi dan rotasi tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif. Kebijakan tersebut juga harus memastikan kepastian status jabatan, kesesuaian struktur organisasi, serta penerapan prinsip merit dalam manajemen ASN.
“Visi meritokrasi yang digaungkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal harus diterjemahkan dalam kebijakan yang konkret. Mutasi dan rotasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi kebutuhan organisasi,” kata Fahrun, Selasa (29/9).
Mereka meminta BKD NTB memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan SK mutasi dan rotasi tersebut.
Salah satu persoalan yang diminta diklarifikasi adalah informasi mengenai adanya pejabat yang disebut menerima lebih dari satu SK dengan kedudukan atau jabatan berbeda dalam waktu yang sama.
Jika informasi tersebut benar, BKD diminta menjelaskan dasar penerbitan SK tersebut sekaligus memastikan SK mana yang berlaku.
“Kalau memang ada lebih dari satu SK untuk pejabat yang sama, harus jelas mana yang berlaku dan bagaimana status SK sebelumnya. Jangan sampai terjadi ketidakpastian administrasi kepegawaian,” tegasnya
Selain itu, Laskar Akselerasi juga meminta klarifikasi mengenai informasi adanya pejabat yang ditempatkan pada jabatan yang disebut tidak tercantum secara riil dalam struktur organisasi perangkat daerah.
Menurut mereka, setiap jabatan dalam SK mutasi harus memiliki dasar nomenklatur dan struktur organisasi yang jelas.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah adanya jeda sekitar 5 bulan antara waktu penerbitan SK dan pemberitahuan kepada pejabat yang bersangkutan.
SK disebut ditetapkan pada Januari 2026, sementara sebagian pejabat baru memperoleh pemberitahuan pada Juni 2026.
“Ini perlu dijelaskan. Sejak kapan SK tersebut efektif? Apakah sejak ditetapkan atau sejak diterima dan diberitahukan kepada pejabat? Termasuk bagaimana status jabatan, tunjangan, kewenangan menandatangani dokumen dan tanggung jawab administratif selama masa tersebut,” ujarnya.
Laskar Akselerasi NTB menilai penjelasan tersebut penting untuk menghindari ketidakpastian administrasi sekaligus menjaga kepercayaan ASN terhadap proses manajemen kepegawaian di lingkungan Pemprov NTB.
Karena itu, BKD NTB didesak melakukan verifikasi terhadap seluruh SK mutasi dan rotasi yang telah diterbitkan, termasuk apabila terdapat SK yang kemudian dikoreksi, dicabut, dibatalkan atau diterbitkan kembali.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, BKD tinggal menjelaskan dasar hukum dan mekanismenya kepada publik,” katanya.
Laskar Akselerasi juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan dan pemberlakuan SK mutasi maupun rotasi tersebut.
Mereka meminta agar kebijakan kepegawaian tidak berhenti pada slogan meritokrasi, tetapi diwujudkan melalui proses yang transparan, berbasis kebutuhan organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Pembenahan Kebijakan
Laskar Akselarasi juga menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi ASN di Pemprov NTB
harus betul-betul menerjemahkan visi meritokrasi. Kedepannya kata dia, hal-hal yang dianggap menciderai spirit itu mesti dibenahi.
“Kita telah menyurati secara resmi BKD NTB untuk meminta klarifikasi namun belum direspon,” ungkapnya.
Atas dasar itu mereka meminta Gubernur NTB memanggil dan mengevaluasi Kepala BKD NTB. Bagaimanapun kata dia, visi meritokrasi ASN prioritas Gubernur NTB.
“Bagaimana reputasi meritokrasi secara teknis bergantung sungguh pada kinerja kepala BKD. Evaluasi harus dilakukan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKD NTB belum merespon konfirmasi katada.id (*)












