Scroll untuk baca artikel
DaerahKesehatan

BPK Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Obat Rp7,5 Miliar di RSUD NTB

×

BPK Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Obat Rp7,5 Miliar di RSUD NTB

Sebarkan artikel ini
Gedung RSUD NTB, (Foto, Detik Bali)

Mataram, katada.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan persediaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Temuan itu berkaitan dugaan Penyalahgunaan obat miliaran rupiah yang disebut tidak diketahui peruntukan maupun penggunaanya.

“Terdapat selisih jumlah seluruhnya senilai Rp7.159.642.254,88 atas 87 jenis obat. Selisih tersebut merupakan penggunaan obat yang tidak diketahui peruntukan dan penggunaannya,” tulis BPK dalam dokumen LHP yang diperoleh katada.id.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Triwulan I.

Setelah BPK membandingkan catatan pemberian obat pada depo pelayanan dengan data dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS).

Realisasi Belanja Obat Capai Rp 86,25 Miliar

Untuk diketahui, temuan dugaan Penyalahgunaan obat di RSUD NTB terjadi di tengah besarnya belanja obat rumah sakit. Sepanjang 2024, realisasi belanja obat mencapai Rp64,5 miliar. Sementara sampai dengan Triwulan I 2025, realisasi belanja obat telah mencapai Rp21,6 miliar.

Dengan demikian, total realisasi belanja obat pada dua periode tersebut mencapai sekitar Rp86,25 miliar.

Tak hanya soal penggunaan obat, BPK juga menemukan persoalan dalam pencatatan persediaan.

Sebanyak Rp6,6 miliar persediaan obat yang berada di depo pelayanan tidak masuk dalam penyajian saldo persediaan pada Neraca BLUD RSUD NTB per 31 Desember 2024.

Dalam neraca, saldo persediaan obat yang tercatat hanya Rp8,7 miliar dan berasal dari Gudang Farmasi.

Persoalan lain ditemukan dalam praktik pinjam pakai obat. BPK mencatat RSUD NTB melakukan pinjam pakai obat dengan 32 instansi atau fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik hingga apotek swasta.

Dalam praktiknya, proses peminjaman dapat diawali melalui komunikasi telepon maupun WhatsApp.

Sementara itu SPO Nomor 047/-/31/10/2023 sebagai pedoman pinjam pakai obat tidak mengatur secara tegas batas waktu peminjaman dan pengembalian obat.

Menurut BPK, kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam pengendalian dan pencatatan persediaan.

BPK juga menemukan adanya perbedaan pencatatan antara RSUD NTB dengan fasilitas kesehatan yang menerima obat. Pengendalian semakin kompleks karena melibatkan medical representative dan jasa kurir pihak ketiga, sementara sistem inventory belum terintegrasi secara memadai.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban pengamanan barang persediaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan tersebut mengatur pengamanan fisik dan administrasi persediaan, termasuk stock opname, pencatatan kartu persediaan, berita acara serah terima, laporan persediaan hingga mekanisme tuntutan ganti rugi apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian.

Sorot Pengawasan Direktur

BPK menyebut persoalan tersebut antara lain disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian Direktur RSUD Provinsi NTB terhadap pengelolaan persediaan obat serta mekanisme pinjam pakai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur NTB menginstruksikan Direktur RSUD NTB untuk mempertanggungjawabkan penggunaan 87 jenis obat senilai Rp7,15 miliar.

Selain itu, BPK meminta perbaikan integrasi sistem informasi dengan Instalasi Farmasi, perbaikan penyajian persediaan dalam Neraca BLUD serta penyempurnaan mekanisme pinjam pakai obat.

Manajemen RSUD Provinsi NTB dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi pemeriksaan serta berkomitmen menindaklanjutinya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi Direktur RSUD NTB. Redaksi sedang berupaya menghubungi untuk mendapatkan tanggapan atas temuan BPK tersebut (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *