Bupati Loteng Masuk Petugas Haji Daerah, Istri Jadi CJH Reguler

0
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Kepala Kemenag Loteng, H Nasrullah, menyatakan bahwa Bupati Pathul Bahri sebenarnya tercatat sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dan masuk dalam Kelompok Terbang (kloter) 2. Sementara sang istri merupakan Calon Jamaah Haji (CJH) reguler pada kloter yang sama.

“Penentuan PHD itu kewenangan Kanwil Kemenag NTB, bukan kami. Mekanismenya melalui rekrutmen yang dilakukan Biro Kesra,” terang Nasrullah saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Kepastian soal keberangkatan keduanya sempat simpang siur. Ketua Tim Bina Haji Kanwil Kemenag NTB, Syukri, menyebutkan visa Bupati Pathul sebenarnya sudah terbit pada Jumat malam (2/5), bersama Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan. Namun saat dikonfirmasi dua kali, Bupati Pathul memilih tidak berangkat.

“Karena siangnya tidak ada kepastian, saat dikabari malam, beliau akhirnya memutuskan tidak berangkat. Beda dengan Ketua DPRD yang langsung menuju Asrama Haji begitu dihubungi,” jelas Syukri.

Selain Bupati dan istrinya, tercatat ada 52 CJH asal Loteng yang gagal berangkat karena persoalan visa. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada kloter selanjutnya.

“Masalah visa ini bukan hanya di NTB, tapi berlaku secara nasional karena akses E-Hajj sempat terkendala. Sekarang sudah mulai normal,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhammad Zaini, menegaskan bahwa berdasarkan KMA Nomor 142 Tahun 2025, petugas haji dilarang menjadi mahram bagi pasangan mereka.

“Petugas haji tidak bisa memahromi istri atau suami. Jika ingin berangkat bersama, harus mendaftar sebagai jamaah haji biasa dan memenuhi syarat,” tegas Zaini.

Musim haji tahun ini, Provinsi NTB mengirimkan 36 orang sebagai PHD. Rekrutmen mereka melalui usulan bupati/wali kota dan gubernur kepada Biro Kesra NTB. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here