Scroll untuk baca artikel
Daerah

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Bima Pasang Alat Perekam Transaksi di Restoran hingga Hotel

×

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Bima Pasang Alat Perekam Transaksi di Restoran hingga Hotel

Sebarkan artikel ini
Petugas sedang memasang alat perekam transaksi di salah satu tempat usaha, Kamis (30/7/2026). (Dokumen Diskominfotik Kota Bima)

Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota Bima mulai memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi (tapping device) di restoran, rumah makan, kafe, hotel, dan penginapan.

Langkah ini untuk memastikan seluruh transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi mengatakan, pemasangan perangkat tersebut bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

“Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” kata Siswadi, Kamis (30/7/2026).

Program tersebut merupakan hasil kerja sama BPKAD Kota Bima dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Seluruh perangkat yang dipasang terhubung dengan Dashboard Aplikasi Perekam Pajak Daerah sehingga pemerintah dapat memantau transaksi secara real time.

Menurut Siswadi, digitalisasi pengawasan transaksi menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.

“Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara elektronik tanpa mengganggu aktivitas usaha para pelaku usaha,” jelasnya.

Pemkot Bima memperoleh kuota sebanyak 28 unit tapping device. Hingga kini, 21 unit telah dipasang pada 15 pelaku usaha sektor makanan dan minuman serta enam usaha perhotelan.

Sejumlah usaha yang telah menggunakan perangkat tersebut antara lain Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beginning, Warung Anda, Bakso Burjo 1, Bakso Jepara, Bakso Moms Danish, Bakmi Juragan, Mi Luna, hingga sejumlah tenant di Food Box.

Sementara itu, untuk sektor perhotelan, perangkat telah dipasang di Hotel Marina, Marina Inn, Mutmainnah, Lambitu, Lila Graha, dan Hotel Favorit.

Siswadi menegaskan pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan pendapatan pelaku usaha, melainkan hak pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia mengimbau seluruh wajib pajak agar memungut, melaporkan, dan menyetorkan PBJT secara benar dan tepat waktu.

Selain pemasangan perangkat, BPKAD juga akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada para wajib pajak agar implementasi sistem digital tersebut berjalan optimal.

Menurut Siswadi, pendekatan persuasif tetap menjadi strategi utama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia juga mengajak pelaku usaha yang belum memasang tapping device untuk berkoordinasi dengan BPKAD agar seluruh transaksi usaha dapat tercatat melalui sistem digital.

“Peningkatan kepatuhan pajak melalui digitalisasi diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *