Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Reklamasi Ilegal Pantai Amahami, Badko HMI Bali-Nusra Laporkan Bupati dan Wali Kota Bima ke Kejati NTB

×

Diduga Terlibat Reklamasi Ilegal Pantai Amahami, Badko HMI Bali-Nusra Laporkan Bupati dan Wali Kota Bima ke Kejati NTB

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengurus Badko HMI Bali-Nusra Saat Menyerahkan Laporan ke Kejati NTB

Mataram, Katada.id — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara resmi melayangkan laporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin (6/7/2026). Laporan itu terkait dugaan kasus penyerobotan aset publik berskala besar dalam proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima.

​Badko HMI Bali-Nusra menuding proyek yang semula bertujuan mena6a kawasan pesisir tersebut telah melenceng menjadi praktik pengambilalihan tanah negara secara sistematis untuk keuntungan sepihak.

​Temuan 28 Sertifikat Ilegal di Lahan Reklamasi

​Dugaan penyerobotan itu disebut diperkuat oleh temuan bukti otentik di lapangan. Badko HMI Bali-Nusra mengungkap adanya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang terbit secara ilegal di atas lahan hasil reklamasi Pantai Amahami.

​”Penerbitan puluhan dokumen kepemilikan privat di atas tanah milik negara merupakan bentuk kejahatan administrasi dan pidana yang mustahil terjadi tanpa adanya kebijakan transaksional serta persetujuan dari otoritas pemangku kebijakan daerah,” kata Caca Handika, Ketua Badko HMI Bali-Nusra melalui keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Dalam lapora​nya, Caca mendesak Kejati NTB untuk memeriksa dan meminta pertanggungjawaban penuh dari dua kepala daerah yakni Bupati Bima dan Wali Kota Bima.

“​Bupati Bima diduga kuat menyalahgunakan wewenang selaku pemegang otoritas wilayah penataan kawasan Amahami,” tegasnya.

Ia beralasan, Kebijakan Bupati yang menerbitkan atau membiarkan regulasi tata ruang pesisir lokal beralih fungsi menjadi milik perorangan dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sementara ​Wali Kota Bima diduga turut terseret dalam pusaran tanggung jawab koordinasi kewilayahan yang berbatasan langsung dengan dampak reklamasi. Kebijakan pembiaran ataupun persetujuan lintas wilayah administratif tersebut dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ungkapnya.

​Tiga Tuntutan Badko HMI Bali-Nusra

​Menyikapi indikasi kejahatan yang dinilai merugikan keuangan dan aset negara tersebut, Badko HMI Bali-Nusra menegaskan tiga tuntutan, yakni:

​Pertama, Meminta Kejati NTB bertindak berani, profesional, dan independen untuk segera melakukan gelar perkara guna menetapkan Wali Kota Bima, Bupati Bima, serta oknum lainnya sebagai tersangka.

Kedua ​Sapu Bersih Aktor baik itu pejabat maupun warga yang namanya tercantum dalam 28 SHM ilegal tersebut tanpa pandang bulu.

Ketiga, ​mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera memblokir dan membatalkan demi hukum seluruh SHM perorangan yang terbit di atas tanah negara Pantai Amahami.

​Pihak Badko HMI Bali-Nusra menegaskan tidak akan mentolerir modus penyimpangan tanha negra. Mereka juga menyebut berkomitmen mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas ke pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB, Bupati Bima serta Wali Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *