Mataram, katada.id – Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) melaporkan Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaedah atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan BEM Unram ke Polda NTB sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (19/11). Dalam laporannya, Baiq Isvie diduga melakukan tindak pidana fitnah dengan mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pimpinan wakil rakyat ini disebut telah menuduh mahasiswa melakukan pelecehan seksual saat aksi di depan kantor DPRD NTB, 23 Agustus 2024.
“Besar harapan kepada bapak Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan ini dengan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor,” desak Ketua BEM Unram Herianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).
Ia menyadari ada relasi yang timpang antara pelapor yang merupakan mahasiswa dengan terlapor yang merupakan Ketua DPRD NTB. Namun Herianto menegaskan bahwa mahasiswa dan rakyat akan mengawasi secara serius kinerja kapolda dalam menangani kasus ini.
“Apakah hukum digunakan hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul bagi mereka yang memiliki kekuasaan? Dalam waktu dekat kita akan ada konsolidasi buat aksi mendesak kapolda agar menangani laporan ini dengan serius dan segera,” tegas Herianto.
Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar Putra menjelaskan, laporan ini menjadi opsi terakhir, mengingat sudah 7 hari atau lewat dari 3 hari batas somasi oleh BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB yang diterima 12 November 2024. “Namun somasi tersebut tidak ditanggapi sama sekali untuk melakukan klarifikasi secara terbuka dan jelas kepada publik terkait pernyataannya,” ungkap Yan.
Dalam pernyataannya, sambung Yan, Baiq Isvie menyebutkan di balik pelaporan pidana dugaan perusak gerbang selatan Kantor DPRD NTB ada masalah yang jauh lebih besar, yaitu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi, 23 Agustus 2024.
“Padahal faktanya, dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan perusakan gerbang, termasuk 6 mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun. Dan tidak pernah diperiksa terkait pelecehan baik secara hukum oleh Polda NTB maupun etik oleh Satgas PPKS Unram,” terang dia.
Untuk itu, kata Yan, pernyataan ketua DPRD NTB adalah hoaks dan tak lain hanya sebuah fitnah yang mencemarkan nama baik mahasiswa, terutama mahasiswa Unram yang turut melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan saat itu.
“Perbuatan fitnah ini sangat tidak patut dilakukan oleh ketua dewan, apalagi terlapor adalah Ketua Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram). Bukan tidak mungkin akan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA UNRAM dari dari seluruh alumni Unram buntut dari nafsu ingin memenjarakan 6 mahasiswa, yang 5 di antaranya mahasiswa Unram,” tandasnya. (rl)