Direktur PT Indomine Utama Gugat Inspektorat NTB Terkait Kerugian Negara Proyek Jalan Gunung Tunak

0
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu menggugat Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian negara proyek jalan Gunung Tunak Lombok Tengah.

Gugatan tersebut didaftarkan Selasa (22/10) dan teregister dengan nomor perkara: 26/G/2024/PTUN.MTR.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, dalam menghadapi gugatan tersebut, Inspektorat NTB meminta bantuan pendampingan jaksa pengacara negara (JPN) Kejati NTB. “Selasa 19 November agenda sidang dismisal proses atau sidang persiapan gugatan atas objek gugatan, namun penggugat mencabut gugatannya,” jelas Efrien, Rabu (20/11).

Ia menjelaskan, penggugat mempermasalahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017.

“Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejari Lombok Tengah dan Inspektorat memberikan bantuan kedinasan ke Kejari Lombok Tengah sesuai Pasal 37 Undang Undang No 30 Tahun 2014,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Lombok Tengah menggandeng Inspektorat NTB dalam menghitung kerugian keuangan negara. Hasilnya, ditemukan ada kerugian senilai Rp 333 juta. Nilai kerugian ini muncul dari kekurangan pekerjaan.

Direktur PT Indomine Utama Fikhan Sahidu sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Nursiah dan Suherman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Namun ketiganya mengajukan praperadilan dan Hakim Pengadilan Negeri Praya memenangkan ketiganya.

Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.

Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Saat ini, kejaksaan kembali menetapkan Suherman sebagai tersangka. Sedangkan Fikhan dan Nursiah masih berstatus sebagai saksi.

Sebagai informasi, proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp 3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa dalam penyidikan sebelumnya turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here