Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Penyidik menduga uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2,25 miliar ditempatkan di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram dengan modus pembelian saham.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga ditempatkan oleh LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD).
“Benar, (LAZ dan SUD membeli saham) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Penempatan dana tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, I Gusti Ngurah Ommy Agustriadi, dan Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika, Anindya Dwita.
Keduanya diperiksa bersama 11 saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB di Kota Mataram pada Senin (27/7).
“Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp 2,25 miliar di RS Risa, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati,” ungkap Budi.
KPK menduga skema tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Budi menegaskan penyidik belum menyimpulkan bahwa RS Risa Sentra Medika merupakan milik atau berada di bawah penguasaan LAZ maupun keluarganya.
“Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang di Lombok Barat dan Jakarta, kemudian membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dugaan suap bersama LAZ dan Sudirman.












