Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, SH.,M.Hum
Mataram, katada.id- DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat mengintensifkan komunikasi politik terkait rencana pengisian jabatan Wakil Bupati Lombok Barat pasca Nurul Adha ditunjuk sebagai Plt Bupati. Dalam waktu dekat, PKB akan mengundang partai-partai koalisi pengusung untuk membahas langkah selanjutnya.
Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Lombok Barat memang semestinya tidak dipandang sebagai ruang penunjukan cepat oleh satu pihak, melainkan sebagai proses politik yang dibatasi hukum dan ditentukan oleh mandat koalisi pengusung serta pemilihan di DPRD. Jabatan wakil bupati bukan sekadar pelengkap, tetapi instrumen agar roda pemerintahan tetap efektif ketika beban kerja bupati meningkat atau membutuhkan dukungan koordinasi lintas perangkat daerah.
Dari sisi aturan, rambu pengisian kekosongan wakil Bupati sudah tegas. Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pengisian dilakukan melalui mekanisme yakni partai politik atau gabungan partai pengusung mengusulkan calon (umumnya dua nama), kemudian DPRD memilih dalam rapat paripurna. Ada syarat kunci dimana pengisian dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan sejak kekosongan terjadi. Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD menjadi rujukan teknis penyelenggaraan rapat, kuorum, serta tata cara pengambilan keputusan di DPRD.
Namun ada aspek penting yang harus digarisbawahi yaitu publik perlu menunggu kepastian proses hukum Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepastian status hukum ini menentukan kepastian status jabatan dan langkah administratif berikutnya, agar seluruh proses pengisian jabatan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari dan tetap berada pada koridor hukum.
Kerangka ini penting karena menegaskan stau prinsip bahwa pengisian Wakil Bupati bukan hak prerogatif mutlak bupati. Peran bupati lebih pada jalur administrasi dan penerusan proses sesuai prosedur. Pintu awal justru berada pada koalisi pengusung, sedangkan legitimasi final lahir melalui pemilihan DPRD.
Dalam Konteks Lombok Barat, koalisi pengusung paket LAZ-Nurul Adha adalah PKB, PKS, dan PAN. Karena itu, komunikasi politik antar koalisi termasuk rencana pertemuan untuk menyamakan langkah yang digagas PKB patut dibaca sebagai kebutuhan prosedural sekaligus ujian kedewasaan koalisi. Koalisi yang sehat semestinya membangun kesepakatan berbasis kebutuhan daerah, bukan sekadar pembagian kursi.
Pada akhirnya publik tidak hanya menunggu siapa yang terpilih, tetapi juga memastikan prosesnya akuntabel dan menghasilkan wakil bupati yang benar-benar bekerja untuk Lombok Barat.












