Dompu, katada.id – Penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, diwarnai perlawanan.
Terduga pelaku berinisial B (29) sempat memegang sebilah parang saat hendak diamankan polisi.
Pelaku B ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (12/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Kandai II diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang saat itu berada di dalam rumah. Saat hendak diamankan, B diketahui memegang sebilah parang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dengan berat bruto 5,93 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip, satu tas pinggang warna hitam, satu unit handphone OPPO warna biru, tiga sekop narkotika, satu sumbu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas yang telah dimodifikasi.
“Sabu ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah terduga,” kata Rahmadun, Kamis (13/8/2026).
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.
Pelaku B telah diamankan bersama barang bukti di Polres Dompu. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












