Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

×

DJ Perempuan di Bima Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Seberat 12,42 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) bersama seorang pria berinisial ML (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (5/6/2026).

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah klip kosong, alat hisap atau bong, sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba AKP Dediansyah dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto mencapai 12,42 gram.

Menurut Dediansyah, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumah mereka di Desa Nata.

“Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena diduga meresahkan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena perempuan berinisial APC yang diamankan diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ).

Dia memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Dediansyah.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke laboratorium forensik guna mendukung proses penyidikan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *